Jika Terjadi Kekosongan Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya Adalah

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Jika Terjadi Kekosongan Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya Adalah….. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden yang menjadi

Jika Terjadi Kekosongan Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya Adalah……

Jawaban

Pendahuluan :

Jika terjadi sebuah kekosongan Presiden serta Wakil Presiden dimana menjadi pelaksana tugasnya ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pertahanan.

Pembahasan :

Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan diatur di dalam UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 Pasal 8 Ayat (3), yaitu

“Jika Presiden dengan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, ataupun tidak bisa melaksanakan kewajibannya pada masa jabatannya secara bersamaan. Pelaksana tugas kepresidenan ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya ialah dalam jangka tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik dimana paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya tersebut.”

Tujuan dari pengaturan ini ialah untuk mengantisipasi jika Presiden dan Wakil Predisen tidak bisa menjalankan tugasnya secara bersamaan sehingga krisis-krisis kenegaraan, dimana disebabkan oleh kekosongan tersebut diharapkan tidak muncul hingga 30 (tiga puluh) hari sampai MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden pengganti hingga masa jabatan berakhir tersebut.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :