Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan Dari

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan Dari. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari

Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan Dari ?

Jawaban :

Pendahuluan

Visa merupakan sebuah dokumen izin masuk seseorang ke sebuah negara yang ingin dikunjunginya, serta dapat diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut memiliki Konsulat Jenderal maupun kedutaan asing.

Visa adalah sebuah tanda bukti (boleh berkunjung) dimana diberikan pada penduduk suatu negara, saat memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya sebuah izin masuk negara. Hal itu dapat berbentuk sebuah stiker visa yang bisa diapply atau digunakan di kedutaan negara yang akan dikunjungi maupun berbentuk sebuah stempel pada paspor di negara tertentu.

Visa merupakan sebuah dokumen yang resmi dimana suatu saat anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan tersebut, dalam periode jangka waktu tertentu. Visa asli yang biasanya atau umumnya di stempel di paspor penerima begitu diperlukan, saat anda hendak ingin berkunjung ke sebuah negara tertentu.

Pembahasan

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang sebuah keimigrasian , dalam pasal 38 dan pasal 40 ayat (1)

Pasal 38 tersebut berbunyi : 

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing dimana yang akan melakukan sebuah perjalanan ke wilayah Indonesia dengan rangka atas kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, maupun singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lainnya .

Nah Pasal 40 ayat 1 nya tersebut berbunyi :
 
Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan sebuah kewenangan Menteri di negara tersebut.

Atas penjelasan atas 2 pasal tersebut, maka jawaban atas pertanyaan tersebut ialah Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan Dari Hukum dan Ham

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :