Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dan Konsuler

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dan Konsuler ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada di benak anda.

perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler

Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dan Konsuler

Jawaban :

Tahukah anda bahwa adanya perwakilan keduanya tentu memiliki perbedaan didalamnya, berikut beberapa perbedaan pada perwakilan diplomatik serta perwakilan konsuler, ialah :

  1. Pada perwakilan diplomatik memiliki hak ekstrateritorial, sebaliknya pada perwakilan konsuler tidak memiliki hak ekstrateritorial.
  2. Jabatan perwakilan diplomatik dimulai saat surat kepercayaan telah diserahkan, sedangkan jabatan perwakilan konsuler dimulai ketika pemberitahuan secara layak telah diterima oleh Negara penerima.
  3. Perwakilan diplomatik mempunyai hak agar mengadakan hubungan dimana sifatnya politis, sebaliknya perwakilan konsuler mempunyai hak agar melaksanakan hubungan dimana sifatnya non politis.
  4. Pada perwakilan diplomatik diutus hanya satu per Negara, sebaliknya perwakilan konsuler dapat lebih dari satu, hal ini dikarenakan melihat tingkat kebutuhan pada kondisi itu.
  5. Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan Negara melalui cara melaksanakan hubungan terhadap pejabat pada tingkat pusat, sebaliknya perwakilan konsuler menjaga kepentingan Negara dimana dengan jalan melaksanakan hubungan terhadap pejabat pada tingkat daerah atau setempat.
  6. Pada perwakilan diplomatik surat penugasan akan ditandatangani langsung oleh Presiden (kepala Negara), sebaliknya pada perwakilan konsuler akan ditandatangani oleh pihak Menteri Luar Negeri.
  7. Perwakilan diplomatik posisi berkantor maupun berkedudukan pada Ibu Kota Negara penerima, sebaliknya perwakilan konsuler tidak berkantor pada Ibu Kota, melainkan pada daerah – daerah yang dianggap penting.
  8. Perwakilan diplomatik dapat langsung berhubungan terhadap pemerintah pusat dari Negara penerima, sebaliknya perwakilan konsuler tidak dapat melakukan hal ini. Jikalau dikehendaki, maka perwakilan konsuler akan mengadakan hubungan tersebut dengan cara atau melalui perwakilan diplomatik.
  9. Perwakilan diplomatik memiliki hak imunitas full, sedangkan perwakilan konsuler tidak memiliki hak imunitas full.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dan Konsuler di atas, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca khususnya.

Baca Juga Lainnya :