Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada ke sempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Kekhususan Provinsi Papua ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.
Kekhususan Provinsi Papua ?
Jawaban Singkat :
Kekhususan Provinsi Papua ialah sebagai berikut :
- Provinsi Papua bisa memilih bendera daerah serta lagu daerah sebagai lambang daerah tersebut.
- Mempunyai Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural.
- Kepala Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli tersebut.
- Perimbangan pendapatan daerah Papua lebih besar.
- Putera dan Puteri asli Papua mendapatkan jalur khusus didalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jawaban Rinci :
Otonomi khusus di Papua serta Papua Barat, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam undang – undang tersebut, diberikan berbagai kekhususan pada penerapan otonomi daerah.
Pada pasal 5 Undang – Undang tersebut, di provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dimana adalah representasi kultural orang asli Papua yang mempunyai kewenangan tertentu didalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
MRP bekerja dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat serta budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP ini berkedudukan di Jayapura dimana sebagai ibukota Papua.
MRP beranggotakan orang – orang asli Papua, dimana terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, serta wakil-wakil perempuan dimana jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP tersebut.
Selain MRP, di Papua juga mempunyai persyaratan khusus bagi gubernur. Berdasarkan pasal 12, diatur jika yang bisa dipilih menjadi Gubernur serta Wakil Gubernur ialah Warga Negara Republik Indonesia, dimana dengan syarat-syarat orang asli Papua. Demikian juga dengan Walikota di Papua juga harus berasal dari orang asli Papua.
Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini disediakan formasi khusus, dimana hanya dapat diisi oleh putera daerah Papua.
Disamping dalam struktur pemerintahan, dalam struktur ekonomi Papua memiliki perimbangan penghasilan dengan pemerintah pusat yang cukup besar. Seperti : penghasilan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan penghasilan dari Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen) serta Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.
Baca Juga :